Dua Pengedar Sabu di Gang Bajigur Ditangkap Poldasu, 515 Paket Sabu Diamankan

Editor: Redaksi1 author photo
SUMUT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu di Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (15/01/2025).

Seketika suasana di kampung gang Bajigur memanas saat penggrebekan terjadi. Warga setempat dilokasi sebagian ada yang membela dan juga sebagian ada yang mendukung positif.

Diketahui sebanyak 3 orang diamankan dari lokasi, yakni Sengon alias A dimana sempat beradu mulut dengan petugas karna mencoba menghalang-halangi petugas.

Kemudian AN dan HG yang diduga anggota kartel bandar narkoba dilokasi diamankan saat sedang melakukan transaksi 15 paket sabu dilokasi.

Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan sebanyak 515 paket sabu siap edar dengan berat 67,24 gram dan Ganja degan berat 48 gram diamankan dari hasil penggrebekan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi masyarakat yang kian resah akan marak dan bebasnya peredaran narkoba dilokasi,” jelas Hadi dalam siaran pers Humas Polda, pada Kamis (16/01/2025).

Jelasnya, menindaklanjuti infomasi, personil Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengintaian dan penyelidikan. Bermula diamankan berinisial AN yang mengaku mendapatkan barang haram dari rekannya HG.

Kemudian personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HG dari lokasi. Saat pengamanan dilakukan, sejumlah warga mencoba menghalang – halangi personil.

Hingga satu orang pria bernama Sengon akhirnya ikut diamankan ke Polda Sumut.

“Dalam penggeledahan, ditemukan dari sebuah rumah dilokasi 500 paket sabu siap edar dan ganja. Sebabnya, para tersangka dan seluruh barang bukti yng di sita kini dalam proses penyelidikan dan pengembangan pihak Ditresnarkoba,” pungkasnya. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini