BINJAI - Seketika warga Jalan Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara dihebohkan dengan satu keluarga ketimpa patahan tiang listrik. Akibatnya, istri dan anak Balita tewas ditempat. Adapun identitas korban adalah Huzzatunisa dan anaknya yang masih balita bernama Zennia Ghalia.
Menurut informasi, insiden tersebut terjadi Rabu (15/1/2025). Saat itu korban dan suaminya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pacul, Cengkeh Turi, Binjai Utara. Tepatnya di lokasi, tiba-tiba tiang listrik milik PLN yang berbahan coran semen patah dan langsung mengenai mereka. Akibatnya korban tewas ditempat, sedangkan suami dan anak yang paling besar selamat atas insiden tersebut.
Salah seorang warga sekitar membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa tiang listrik milik PLN itu patah dan menimpa korban.
“Benar bang, kejadian itu membuat heboh warga sekitar. kami heran juga bang, tiang listrik itu patah, padahal dari batu, bukan kayu. dan patah mengenai keluarga yang melintas hingga tewas” sebut warga sekitar.
Menanggapi hal itu, Seketaris Jenderal Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK), Rahmad Budianto mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang di tinggalkan.
“Kita turut mengucapkan belasungkawa atas insiden yang menewaskan ibu dan anak itu. Kita melihat adanya dugaan kelalaian pihak PLN yang tidak melakukan perawatan tiang PLN tersebut sehingga kita menilai ini murni kelalaian pihak PLN yang berujung pidana” kata Rahmad.
Rahmad menilai ada dugaan tiang PLN tidak sesuai dengan spek sehingga rawan patah atau lapuk. Dan ini dapat dikatakan adalah sebuah perbuatan pidana.
“Kami dari GGPK menduga bahwa tiang PLN yang tumbang tidak sesuai spek. Sebab melihat dari kejadian tiang tersebut patah bukan rubuh. Sehingga kualitas dari bahan pembuatan tiang di ragukan. Dan ini adalah perbuatan Pidana, maka kita mint harus di usut tuntas”Kata Rahmad.
Jauh di katakan Rahmad, bahwa harusnya Penyedia Tenaga Kelistrikan harus memenuhi standarisasi sistem jaringan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia no 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Kelistrikan dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan atau tanaman yang Berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Gride Code)
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya memeriksa pihak Kelurahan Cengkeh Turi.
“Ya, sudah kami panggil,” katanya singkat.