MEDAN - Kuasa Hukum Pak Selamat, Dedi Suheri, SH meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan jeli dan menggunakan hati nurani untuk menerima eksepsinya dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Hal ini disampaikannya usai sidang mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Kuasa Hukum Pak Selamat dari Kantor DSP Law Firm di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025).
"Kita masih berkeyakinan di Pengadilan Tipikor ini Majelis Hakim masih memiliki hati nuraninya dan jeli melihat perkara ini. Dan kami sangat berharap banyak dan berkeyakinan Bapak Selamat mendapat keadilan," ujar Kuasa Hukum Pak Selamat, Dedi Suheri, SH didampingi rekannya.
Dedi menyesalkan jawaban JPU Serdang Bedagai yang masih tetap mendalilkan bahwa tindak korupsi yang dituduhkan kepada kliennya seolah-olah dilakukan secara bersama-sama.
"Namun kenyataannya, JPU Serdang Bedagai sama sekali tidak ada menetapkan tersangka lainnya baik dari pihak Bank Sumut," sesalnya.
Jika ini benar merupakan kasus korupsi seperti yang dituduhkan Kejari Sergai, harusnya sudah ditetapkan tersangka terhadap pihak Bank Sumut.
"Faktanya, tidak ada satupun pihak Bank Sumut menjadi tersangka. Pak Selamat merupakan nasabah dari Bank Sumut yang sebelumnya terjerat kasus kredit macet merupakan nasabah yang baik, bahkan beberapa kali mendapat penghargaan sebagai nasabah terbaik dan pelaku UMKM binaan Bank Sumut," ungkapnya.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Andriyansyah, SH.MH akan kembali digelar pada Kamis 23 Januari 2025.
diberitakan sebelumnya, Pak Selamat, pelaku UMKM pembuat opak ubi yang merupakan debitur Bank Sumut Kantor Cabang Sei Rampah menjalani sidang perdana dugaan tersangka tunggal kasus korupsi kredit macet pinjaman modal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025). (Rom)