MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan diminta untuk segera menggelar perkara terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pemilik klenteng di Jalan Stasiun Lingkungan VIII, delitua. Pasalnya laporan kliennya sudah hampir 2 tahun Jalan Ditempat,
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Masdiana, Andrian Nazara, SH kepada wartawan usai menghadiri panggilan mediasi oleh penyidik. Ia berharap adanya kepastian hukum terhadap kliennya karena kasus tersebut sudah 2 tahun Jalan Ditempat.
"Harapan kita adalah untuk memastikan kepastian hukum ini, artinya Polrestabes Medan harus cepat mengelar perkara ini supaya ada kepastian hukumnya untuk klien kami," terangnya.
Andrian merasa kecewa dengan tindakan terlapor yang tidak menghadiri panggilan mediasi dari pihak penyidik Polrestabes Medan.
"Hari ini kedatangan kita ke Polrestabes Medan atas panggilan pihak penyidik untuk di Mediasi. Ternyata dari pihak terlapor tidak hadir. Sekarang prosesnya kita sedang menunggu jawaban untuk menyurati lagi supaya ada kepastian hukum untuk klie saya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa aksi penyerobotan tersebut sudah bertahun-tahun lamanya. Namun hal tersebut tidak diketahui oleh anak korban.
"Kasusnya adalah masalah penyerobotan tanah yang dilaporkan. Jadi dulunya tanah tersebut milik orangtua klien kami, semasa orangtuanya dulu, tanpa sepengetahuan anaknya tanah tersebut diambil dan dibangun klenteng," terangnya mengakhiri. (Rom)