Motif Dendam, Bapak dan Anak di Sukamaju Sunggal Nekat Membunuh

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Unit reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan Matius Ginting (44) warga Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal. Kedua pelaku nekat membunuh karena dendam dengan korban. Adapun identitas kedua pelaku adalah bapak dan anak yaitu Bakti Kaban  dan Alfredo Kaban alias Edo.  

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat. Ia menjelaskan bahwa korban dibunuh di depan Gereja Desa Suka Maju, Sunggal, Jumat (3/1/2025). 

"Korban mengalami luka tikaman dibagian leher, perut, kaki, lalu korban  terdorong ke parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah," terangnya. 

Lalu, Bambang menambahkan bahwa usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

"Adapun motif kedua pelaku adalah dendam pribadi karena pelaku pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan.

"Korban juga disebut membuat fitnah bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke - (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3 ) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara," terangnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. 
Share:
Komentar

Berita Terkini