TANJUNG BALAI - PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Tanjung Balai, Rabu
21/1/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan keamanan dan kenyaman dalam bertransportasi umum serta mensosialisasikan skema pemungutan pajak baru yang dinamakan opsen pajak.
Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang berkepentingan terkait dengan transportasi antara lain dari PT Jasa Raharja dihadiri Penanggung Jawab Samsat Tanjung Balai Dian Martin, Satlantas Polres Tanjung Balai dihadiri oleh Kanit Regident Ipda Ponimen, Dinas Perhubungan Kota Tanjung Balai Amran S Pane, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Utara Dr Ahmad Yamin,S.Sos, M.Si, Kepala Camat dan Lurah di Kotamadya Tanjung Balai dan Operator pelaku usaha angkutan di Kotamadya Tanjung Balai.
Dispenda Pemprov Sumatera Utara meginformasikan Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 191 ayat (1), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemberlakuan opsen tersebut akan dimulai pada 5 Januari 2025.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang disahkan untuk menggantikan UU 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.
Opsen PKB terbagi atas dua, yakni tambahan pajak untuk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66% dari pajak terutang dan opsen pajak BBN-KB sebesar 66% dari pajak terutang.
Agar memudahkan pengawasan dan pembayaran, pada belakang STNK Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat keterangan mengenai opsen BBNKB dan opsen PKB.
PT Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjung Balai, Dian Martin menyatakan dukungannya dan mengatakan bahwa PT Jasa Raharja akan siap sedia memonitor selama 24 jam kasus kecelakaan yang terjadi baik itu di darat, laut maupun udara, dimana beliau juga menyampaikan bahwa masyarakat masih kurang dalam memperhatikan aturan lalu lintas di Kotamadya Tanjung Balai, hal ini rawan menimbulkan kecelakaan.
Untuk itu perlu dilakukan gerakan yang masif untuk lebih mengedukasi masyakarat terkait tertib berlalu lintas. Sehingga dalam kesempatan ini tidak Lelah pula menyampaikan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara lalu lintas. (Red)