Perusahaan Asuransi Digugat Wanprestasi, Karena Tolak Klaim dan Non Aktifkan Nasabah Sepihak

Editor: Redaksi1 author photo

Rustam H Tambunan, SH : "Tadi mediasi ada kesepakatan-kesepakatan damai, kita akan ajukan sebagaimana proposal perdamaian"
MEDAN - Cendra Irawan melalui Kuasa Hukumnya, Rustam Hamonangan Tambunan, SH menggugat salah satu perusahaan Asuransi, PT SL karena tidak menepati janji (Wanprestasi) untuk membayar biaya klaim berobat di rumah sakit hingga seratusan juta rupiah. Ironisnya, nasabah tersebut juga diduga di non aktifkan tanpa adanya pemberitahuan, Senin (20/1/2025).

Hal ini disampaikan Rustam Hamonangan Tambunan, SH usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT SL di Pengadilan Negeri Medan. Dari hasil mediasi, ia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat rerealisasi demi kebaikan kedua belah pihak. 

"Hari ini, agenda kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Yang mana kita sebagai penggugat dalam hal PT SL sebagai tergugat dalam perkara ini. Ini mediasi ketiga. Intinya tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan. Kita akan ajukan sebagaimana proposal perdamaian. Kesepakatan kedepan dealnya atau bagaimana, karena inikan demi kebaikan keduabelah pihak atau apa pun nanti ceritanya. Karena belum juga nanti deal," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

Rustam menjelaskan bahwa akibat dari perbuatan PT SL, tentunya kliennya merasa dirugikan baik material maupun imateril. Dan lebih lagi, tidak mungkin waktu diulang kembali kliennya dapat menjadi nasabah kembali. 

"Namanya perusahaan asuransi juga bicara keuntungan. Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami? Baik material maupun immateril Karena bukan hanya itu. Kesempatan, peluang Karena waktu itu tidak dapat dibeli. Karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi," terangnya. 

Ia menjelaskan bahwa kronologis laporannya dikarenakan adanya pihak PT SL yang tidak membayar klaim kliennya. 

"Intinya ada gugatan Wanprestasi dari PT SL yang tidak membayar klaim klien kami. Yang awalnya ia memakai asuransi pakai cashless. Dalam cashless itu ada limit pertama Rp 30 Milyar pertahun, ada lagi asuransi jiwa, itulah intinya, dengan pembayaran premi sejutaan sebulan gitu ya," ungkap Rustam. 

Namun, baru jalan setahun sebagai debitur, pengajuan pembayaran di Rumah Sakit bisa Cashless, baik didalam negeri maupun diluar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim, kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi SL dengan alasan pihak Rumah Sakit untuk reimburse di perusahaan asuransi tersebut. 

"Awalnya cashless bisa keluar negeri, tapi setelah 3 bulan dipakai, pihak Rumah Sakit meminta reimburse. Ternyata dijawab mereka (PT SL), bahwa dari hasil investigasi dari Rumah Sakit, klien kami dikatakan 6 tahun lalu di tahun 2015 menderita sakit THT.," tambah Rustam.

"Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien kita karena itu berbicara masalah THT. Tidak bisa itu di dalilkan penyakit yang sudah ada itu. Kalo penyakit yang sudah ada itu, bukan penyakit yang sekarang. Contoh cuci darah terkait penyakit apa? Jadi tidak ada dalil-dalil mereka untuk menolak, dasar apa mereka menolak," terangnya. 

Lalu, terkait pemberhentian nasabah dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicaraan perjanjian dimana kliennya sebagai Debitur PT SL sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024. 

"Begitu taatnya klien kita sebagai Debitur, klien kita diberhentikan tanpa pemberitahuan. Ketahuannya saat aplikasi SL miliknya itu eror. Tidak ada lagi, hilang. 

"Mestinya harus jelaslah, mereka (PT SL) jangan semena-menalah, ini negara hukum. Saya harap mereka sebagai perusahaan asuransi harus menganut sistem kerahasiaan, kehati-hatian, dan kepercayaan. Kepercayaan itu sebagai jasa keuangan, mereka juga harus perhatikan, jangan semena-mena," bebernya. 

Ia menegaskan bahwa proposal perdamaian masih sesuai petitum sebelumnya. Ia menambahkan bahwa waktu tidak bisa dibeli. 

"Harapan kita terkait ini, ya konkritnya kedepan proposal perdamaiannya bagaimana. Intinya nanti kita akan uraian dalam proposal perdamaian sesuai petitum kita. Kurang atau lebih nanti kita akan lihat. Yang penting seperti itulah," harap Rusatam mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum PT SL, Brian Sipayung, SH meminta kedua belah pihak menghargai proses mediasi dan apa yang menjadi pengajuan nasabah akan dipelajari nantinya. 

"Inikan sudah masuk ke Pengadilan, ada gugatan dan sekarang proses mediasi. Hari ini para pihak datang, kita hargai mediasinya. Nanti apa yang menjadi permintaan dari nasabah terkait dengan pengajuan kliennya dan gugatan ini, itulah nanti yang akan dipelajari," ujarnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini