MEDAN - Pimpinan Pondok Pesantren Mazillah Darussalam, Buya M Dahrul Yusuf menegaskan akan memimpin ribuan massa untuk mengawal eksekusi tanah seluas 32 Ha milik Al Washliyah di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. PB Al Washliyah adalah satu-satunya pemilik lahan sesuai Putusan Mahkamah agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Hal ini disampaikannya usai memberikan instruksi kepada seratusan perwakilan massa laskar Mazilah, Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan dan masyarakat pembela kebenaran.
"Kegiatan kita hari ini, kita mengumpulkan jemaah saya dari Mazilah, kelompok tani dan masyarakat pendukung kebenaran, bahwa hari ini kita ingin membela yang benar karena Al Washliyah lahannya yang 32 Ha di Helvetia diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Pimpinan Ponpes Mazilah Darussalam, Buya M Dahrul Yusuf saat ditemui dikediamannya, Senin (6/1/2025).
Adapun alasan Buya Dahrul membela Al Wasliyah adalah, ia mengetahui dengan jelas bahwa lahan 32 Ha di Desa Helvetia benar milik Al Washliyah sesuai ssurat putusan Mahkamah Agung RI.
"Alasan bela Al Washliyah itu sudah benar. Pada Tahun 2004 itu lahan sudah dikuasai atau sudah di sahkan secara hukum milik Al Washliyah. Kemudian penggarap pertama sudah diganti rugi, penggarap kedua sudah dikasih tali asih, ini penggarap yang ketiga, mau dikasih tali asih juga tapi mereka tidak mau menerimanya. Kebetulan saya juga orang Al Washliyah dan Al Washliyah benar, jadi kita maju tak gentar membela yang benar," jelasnya.
Buya Dahrul menegaskan siap menurunkan 20 ribu massa untuk mengawal Al Washliyah mengeksekusi lahan 32 Ha di Desa Helvetia tersebut.
"Kalo massa yang akan kita turunkan sesuai permintaaan Al Wahsliyah. Massa kita di Sumut ada sekitar 1 Juta. Kalo dikatakan diturunkan kita turunkan. Paling-paling hanya 20 ribu itu kita turunkan," tegasnya mengakhiri. (Rom)