Rumah Pedagang UMKM 'Ayam Bakar' Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Kuasa Hukum Lapor Bank Ke Ditreskrimsus Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum pedagang UMKM Eni Susilawaty yaitu Romeo A Tampubolon, SH melaporkan Bank Mandiri Cabang Martoba Pematang Siantar ke Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) karena melakukan lelang tanpa adanya Pemberitahuan kepada kliennya yang diduga sarat permainan mafia lelang. 

"Kita lihat lelang ini adalah lelang sepihak, ada dugaan kami sebagai kuasa hukum adanya mafia-mafia lelang yang dilaksanakan dalam rumah ini, jadi kami mintakan supaya pihak Polda Sumut Ditreskrimsus ataupun yang
menangani perkara ini nantinya supaya lebih objektif," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/1/2025). 

Pengacara kondang yang kerap disapa Romy ini menjelaskan bahwa awal kejadian bermula saat kliennya melakukan take over dari Bank BRI ke Bank Mandiri Cabang Martoba Pematang Siantar.  

"Saat itu beliau mengalami kesulitan yang sangat luar biasa, dia adalah seorang usaha UMKM dimana usaha tersebut tutup, tutup total di tahun 2019 yang terdampak COVID-19 sampai 2020,
ditambah lagi dengan suami pertamanya yang melarikan diri. Akibatnya anaknya juga sampai putus sekolah," terangnya. 

Lalu Romy menambahkan, setelah beberapa tahun kemudian, kliennya ini menikah dengan suami kedua, dimana kliennya dan suami kliennya mempunyai etikad baik. Mereka sadar akan adanya hutang di Bank Mandiri. 

"Dan mereka coba menghubungi pihak Bank Mandiri pada tahun 2023 di bulan 6, melalui kolektor yang datang menyarankan untuk pergi ke Bank Mandiri disana untuk bernegosiasi. Nah, mereka dengan senang hati membawa uang 25 juta dengan etikat baik, agar dapat terlaksana pembayaran atau mencicil kembali rumah yang diagunkan kepada pihak Bank Mandiri," tambahnya. 

Namun sesampainya di Bank Mandiri Cabang Martoba Pematang Siantar, yang saat itu diterima oleh Kepala bagian kredit menolak pembayaran cicilan Rp 25 Juta. Dan meminta dibayarkan Rp 30 Juta.

"Nah, setelah sampai disana,
mereka ketemu, ya kak?
Disana mereka berdiskusi, mereka mengatakan membawa uang Rp 25 juta. Namun Ibu itu menolak pembayaran Rp 25 Juta, Ibu itu minta pembayaran Rp 30 Juta, karena tidak uang mereka pulang. Dan disana mereka mendapat informasi dari kolektor bahwa pinjaman mereka sudah dibekukan untuk pelunasan sebesar Rp 65 juta," jelas Romy. 

Romy juga menjelaskan bahwa pada Bulan Maret 2024, ia mendapat surat dari Bank Mandiri yang menyatakan telah melakukan lelang terhadap rumah kliennya. 

"Di bulan 3 (Maret) ternyata kita dapat surat dari Bank Mandiri, di bulan 3 ternyata sudah ada pelelangan.
Kita dari pihak kuasa hukum sudah menyurati, kita meminta berbagai berkas-berkas, permintaan kita ada 11 poin, mereka hanya jawab rumah itu sudah dilelang dengan pelelang itu di bulan 3 yaitu tanggal 5 Maret 2024 dengan harga Rp 96 juta," jelasnya. 

Merasa keberatan, Kuasa Hukum Eni Susilawaty, Romeo A Tampubolon pun melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Poldasu yaitu berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

"Kami minta supaya pihak Ditreskrimsus Polda Sumut ataupun yang menangani perkara ini nantinya supaya lebih objektif lagi, karena beliau nih ibaratnya sudah jatuh ketimpa tangga lagi," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Eni Susilawaty mengatakan bahwa uang pinjaman take over dari Bank BRI ke Bank Mandiri sebesar Rp 96 Juta dengan menggadaikan surat rumah tersebut digunakan untuk membuka usaha pajak ikan yang dikelola suaminya. 

"Ya saya pinjamnya dari take over, dari BRI ke Mandiri tahun 2016 seperti itu. Lalu usahanya macet, mulai sepi, ditambah lagi COVID Pak, jadi disitu saya betul-betul tidak sanggup lagi untuk membayar Pak. Dan suami saya pergi, meninggalkan saya, dan anak-anak pun sampai putus sekolah," ucapnya sedih.

Lalu Eni menambahkan, pada bulan Juni 2023 datang debtcolektor mempertanyakan pembayaran cicilan. Disitulah ia menjelaskan mau menyelesaikan pembayaran dengan cara mencicil. 

"Jadi untuk membayar itu saya minta dengan cicilan, tapi mereka tidak terima. Saat itu saya disarankan untuk jumpai katanya kayak gitu. Jadi kami jumpai lagilah dengan suami. Situ saya bermohon juga, saya ada Rp 25 juta tapi Ibu itu gak mau, dia minta Rp 30 juta.
Saya bilang bulan 12 nanti saya tutup semuanya tapi mereka gak mau pak," terangnya. 

Eni keberatan dengan tindakan Bank Mandiri Cabang Martoba Pematang Siantar yang beramai-ramai mendatangi rumahnya dan menyuruh ia mengosongkan rumah. 

"Lalu tiba-tiba saya dapat informasi bahwa rumahan sudah dilelang. Mereka datang ke sini pak, beramai-ramai. Orang-orang bingung, katanya datang sama pemenang lelang menyuruh kami keluar dari rumah ini. Saya hanya berharap saya tidak akan pernah melepaskan rumah ini. Saya ingin kembali rumah ini. Saya mau membayarnya. Hutang saya sudah dibekukan," harapnya mengakhiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Colection Bank Mandiri Cabang Martoba Pematang Siantar tidak membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini