MEDAN - Ketidakhadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) dalam sidang pertama Pra Peradilan kasus pelaku UMKM pembuatan opak ubi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sangat disayangkan Kuasa Hukum, Dedi Suheri, SH.
Ia menilai sikap dan tindakan Kejari Sergai tidak mematuhi asas hukum dengan tidak menghadiri sidang pertama Pra Peradilan tersebut.
"Hari ini kita menghadiri sidang Prapid, dalam perkara sidang Nomor : 9/Pid.Pra/2024/PN.Srh. Hari ini adalah agenda sidang pertama, namun disayangkan pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tidak menghadiri. Sikap dan tindakan Kejari Sergai tidak mematuhi asas hukum dengan tidak menghadiri sidang pertama Pra Peradilan ini," ujar Kuasa Hukum tersangka, Dedi Suheri, SH, enin (6/1/2025).
Dedi menjelaskan bahwa sidang Pra Peradilan dimohonkannya untuk menguji 2 alat bukti yang dimiliki Kejari Sergai dalam menetapkan kliennya Pak Selamat sebagai tersangka.
"Dalam hal ini kita menguji 2 alat bukti yanag dimiliki oleh pihak Kejaksaan Negeri Sergai yang menetapkan Bapak Selamat sebagai tersangka korupsi yang merupakan nasabah Bank Sumut yang sudah menjadi nasabah lebih kurang 17 Tahun sebagai pelaku UMKM<" katanya.
Dedi menilai, seharusnya Kejari sebagai penegak hukum mematuhi atau menghormati proses hukum dengan menghadiri persidangan Pra Pradilan. Dimana kliennya telah 17 tahun menjadi nasabah Bank Sumut.
"Hadapi proses Pra Peradilan ini, jangan berani menetapkan tersangka tapi tidak berani membuktikan proses 2 alat bukti menetapkan tersangka itu di Pra Peradilan," ucapnya.
Ia sangat berharap di persidangan berikutnya, Kejari Sergai untuk hadir dan sma-sama menguji penetapan bapak selamat sebagai tersangka korupsi terhadap pinjamannya di Bank Sumut.
"Namun sampai saat ini, tidak ada satupun pihak Bank Sumut yang dibuat tersangka, tersangka tunggal yaitu bapak Selamat. Jelas hal ini membuat Dedi merasa sangat aneh.
"Dan kita berharap kepada Kejaksaan Agung, kita sudah menyurati Jamwas, Aswas, dan lai-lain, untuk segera memproses dan memeriksa Kejari dan Kasi Pidsus atas permasalahan ini. Kenapa sampai saat ini tidak ada satu pun dari bank sumut baik Kacab, KCP maupun pihak analis dijadikan tersangka. Apakah benar kerugian negara yang diakibatkan dari pinjaman klien kami selaku pelaku UMKM," tanyanya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasi Intel Kejari Sergai akan menyampaikan konfirmasi kepada penyidik.
"Kami sampaikan ke penyidik," katanya singkat. .
Diberitakan sebelumnya, Selamat (54) warga Dusun VII, Kp Lalang, Desa Simpang Empat, Sei Rampah, seorang pelaku usaha UMKM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah dalam Konfrensi Persnya. (Rom)