Diduga Gelapkan Uang Organisasi, Mantan Ketua Umum PB PASU Dilaporkan ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) , Suryani Guntari, SH. MH bersama pengurus lainnya melaporkan mantan ketua yang didemisionerkan, EPZ ke Polda Sumut karena diduga menggelapkan uang organisasi sebesar Rp 9 Juta.

Menurut informasi, terbongkarnya kasus penggelapan ini bermula saat Ketua Umum PB PASU terpilih, Suryani Guntari, SH. MH hendak melakukan pergantian speciment rekening PB PASU ke Bank Sumut, sekaligus meminta turunan rekening koran. Namun dari keterangan Bank Sumut Cabang Krakatau, dengan memperlihatkan slip bukti penarikan yang ditandatangani terlapor, EPZ telah melakukan penarikan uang organisasi sebanyak 2 kali dengan perincian Rp 3 Juta pertama dan Rp 6 Juta. Tak terima, pelapor bersama pengurus PB PASU lainnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumut. 

"Pada hari ini PB PASU dibawah komando Ketua Umum Suryani Guntari, SH,MH telah melaporkan dugaan penipuan penggelapan oleh Ketua Umum yang telah kami demisonerkan di Mubeslub PASU. Ketua Umum yang lama diduga telah mengambil uang PASU di rekening Bank Sumut tanpa spengetahuan pengurus yang baru. Dalam hal ini kami berpendapat dan meyakini adanya tindak pidana disitu," ," ujar Waketum Bidang Hukum, Tuseno, SH didampingi pengurus lainnya, Selasa (11/2/2025). 

Tuseno menjelaskan bahwa Ketua Umum lama bukan lagi sebagai Ketua umum maka karenanya Ketum PB PASU didampingi Sekjen dan Bendum melaporkan dugaan pengelapannya. 

"Ada unsur penipuannya juga. karena beliau mengaku-ngaku mengatasnamakan Ketua Umum padahal sudah diberhentikan dan sudah viral beritanya. Saya secara pribadi juga sudah menyampaikan di FB dan secara surat juga sudah kita sampaikan," terangnya. 

Tuseno berharap pihak Kepolisian Daerah Sumtera Utara (Poldasu) untuk segera memproses laporannya. 

"Harapnnya adalah beliau (EPZ) diproses secara hukum. Kami menghimbau kalo beliau (EPZ) beritikad baik, hubungi Ketua Umum ini. Tidak ada masalah. Tapi kalo beliau bertekad kuat tetap ngotot, kita tetap berjalan, " harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Dewan Pengawan Pengawas (Dewas) PB PASU, Dahsat Tarigan, SH.MH berharap supaya ada tertib terhadap seluruh advokat bukan hanya yang terlapor ini aja. ia menegaskan bahwa dalam berorganisasi itu harus memiliki adab dan etika. 

"Jadi karena ini merupakan diduga tindakan advokat, saya sebagai Ketua Dewas berkepentingan sekali untuk mengawasi jalannya laporan yang diajukan oleh rekan-rekan advokat ini. Karena bagaimanapun juga, citra advokat itu melekat pada semua. Satu yang berbuat efeknya kepada semua orang. Jadi ini merupakan pelajaran supaya kedepan para advokat terutama yang dilaporkan ini tidak lagi menggunakan wewenang yang sudah tidak berlaku," tegasnya. 

Sekali lagi, Dahsat berharap gara laporan ini dapat diproses pihak Polda Sumut sesuai hukum yang berlaku. 

"Jadi harapan kami agar laporan ini, pihak kepolisian segera memproses. Dalam hal ini kami yakin dan percaya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pada siapa saja yang melakukan tindak pidana agar di tuntut sesuai hukum yang berlaku," tegasnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (Whatapp), mantan Ketum PB PASU, EPZ membantah melakukan penggelapan. Ia menegaskan bahwa ia telah banyak menyumbang untuk kas PB PASU. 

"Wassalam. Terimakasih atas konfirmasinya. Terkait penggelapan, tak pernah saya gelapkan uang pasu. Yang ada saya banyak menyumbang ke dalam kas pasu. Boleh kroscek ke bendahara pasu. Nanti ada laporannya berapa uang keluar masuk dan berapa sumbangan saya untuk kegiatan kegiatan pasu. Itu jawaban saya. Tks," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini