Fakta Persidangan! Dipaksa Mengaku, Terdakwa Kasus Penggelapan Diancam Senjata Api. Kuasa Hukum : Akan Tempuh Jalur Hukum

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus dugaan penggelapan Mario dan Agus yang merugikan PT Yorgo Anugerah Nusantara sebesar Rp 10 Milyar dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dinilai sangat tidak masuk akal. 

Pasalnya dari hasil fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan atau memfaktakan kerugian perusahaan dan juga menghadirkan saksi akuntan publik yang tidak memiliki ijn atau legalitas. Terlebih lagi, para terdakwa juga dipaksa mengaku kerugian hingga Rp 10 Milyar lebih dengan ancaman senjata api.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Suheri, SH usai membacakan Nota Pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 2158/Pid.B/2024/PN Mdn, Rabu (12/2/2025). 

"Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Medan kita mengajukan Nota Pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa MS dan AP. Dalam hal ini didalam fakta persidangan juga, kita tuangkan di dalam nota pembelaan jelas-jelas JPU menyatakan kerugian perusahaan sebesar Rp 10 Milyar, namun satu pun tidak bisa dibuktikan. Sebab saksi, akuntan publik yang dihadirkan oleh JPU di persidangan bukanlah akuntan publik, dan tidak mempunyai ijin, maupun legalitas sebagai akuntan publik, dia hanya seorang pegawai akuntan publik," ujarnya didampingi oleh rekannya, Dian Putri Mandasari, SH.MH, dan Henromi, SH. 

Dedi menjelaskan, semestinya nilai kerugian tersebut dihitung dalam jumlah riil dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Jangan terkesan seolah-olah nilai kerugian itu besar namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Dan kita lihat hanya ada 1 lembar dan tidak ada data-data pendukung foto-foto maupun yang lainnya. Hanya 1 lembar. Dan kita menduga ini rekayasa. Dan atas hal ini, kita akan melaporkan akuntan publik tersebut. Karena akibat perbuatan akuntan publik tersebut terjadinya peristiwa pidana ini," katanya.  

Dedi menambahkan, terungkap dalam fakta persidangan bahwasanya para terdakwa dipaksa harus mengakui perbuatannya telah mengakibatkan kerugian PT Yorgo Anugerah Nusantara sebesar Rp 10 Milyar dibawah ancaman dengan menggunakan senjata api.    

"Dan satu lagi yang terdapat di fakta persidangan adalah masalah penggunaan senjata api yang diduga digunakan oleh oknum yang berada di perusahaan PT Yorgo. Dimana saat itu, sebelum mereka diantarkan ke Kepolisian, terhadap karyawan mereka yang diduga melakukan penggelapan dalam perusahaan ini, ada yang diancam pahanya, kepalanya dengan senjata api dan ada yang ditembakkan ke dinding," terangnya. 

Atas hal, ia sebagai Kuasa Hukum dari Kantor DSP Law Firm akan melakukan upaya hukum agar pihak Kepolisian memproses siapa pengguna senjata api tersebut.

"Selain itu, berdasarkan dari penyampaian orangtua terdakwa, klien kita terdakwa yang ada ditahanan, diintimidasi, dipaksa dan diancam jika melakukan perlawanan akan dilakukan banding. Hal ini jelas tidak menunjukkan rasa keadilan," beber Dedi. 

Dedi berharap kepada Majelis Hakim untuk benar-benar memeriksa terdakwa agar kliennya mendapatkan keadilan. 

"Sebab, penegak hukum itu untuk menciptakan keadilan. Kita disini adalah memperjuangkan keadilan dan memfaktakan secara materil di persidangan. Dan kita berharap kepada hakim-hakim yang memeriksa terdakwa MS dan AP untuk melihat benar-benar keadilan tersebut. Dimana tuntutan itu sangat-sangat tidak masuk akal, 3 tahun 6 bulan," harapnya mengakhiri. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario dan Agus dengan hukuman 3,6 tahun penjara karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan yaitu Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana. Para terdakwa diduga merugikan PT Yorgo Anugerah Nusantara sebesar RP 10 Milyar lebih. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini