MEDAN - Kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 6, Jumat (7/2/2025).
Keempat saksi merupakan mantan Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, T Ade Maulanza, atan Analis Keuangan, Rico Kurniawan, Ardiansah Harahap dan Zainur Rusdi, Kepala Seksi Pemasaran cabang Sei Rampah.
Dari keterangan saksi, mantan Kepala Cabang Bank Sumut, T Ade Maulanza mengatakan bahwa terdakwa (Pak Selamat) merupakan nasabah sejak tahun 2007 merupakan nasabah yang baik atau tidak menunggak.
"Setahu saya dia (Pak Selamat) nasabah yang baik dan tidak pernah menunggak, " ujarnya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ardiansyah, SH.MH.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Pak Selamat, Dedi Suheri, SH mengatakan bahwa akibat dari bobroknya sistem administrasi Bank Sumut Cabang Sei Rampah, mengakibatkan kliennya mendekam di penjara terjerat kasus korupsi.
"Yang kita lihat adalah amburadulnya sistem administrasi di Bank Sumut. Belum ada pihak Bank Sumut yang dijadikan tersangka dan atas pertanggung jawaban uang negara yang dititipkan kepada Bank Sumut malah dituduhkan kepada klien kita dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan usaha," ujarnya kepada wartawan.
Di dalam persidangan, Dedi melihat bahwa tidak ada satu pun peran dari kliennya sebagai terdakwa dalam pencairan dana tersebut. Kliennya hanya seorang pemohon pada Bank Sumut sehingga diproses dan dicairkan pinjaman tersebut untuk kepentingan lunas maju dan membayari sebidang tanah yang saat ini digunakan untuk penanaman ubi sebaai bahan baku opak.
"Kita melihat permasalahan ini sangat-sangatlah tidak menciptakan rasa keadilan kepada bapak selamat selaku terdakwa. Dimana ia hanya sebagai masyarakat bahkan hanya tamatan sekolah dasar (SD), dia tidak tahu menahu lalu dianggap korupsi, dianggap mark up pinjaman padahal satu pun tidak ada dilakukannya. Itulah fakta persidangan," katanya.
Ia juga menambahkan, dari histori pinjaman yang diakui oleh mantan Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Pak Selamat adalah nasabah yang baik, dimana pinjaman itu dimulai dari tahun 2007 dengan 2015 hingga 2017 macet.
"Selama ini pembayaran sangat lancar. Dan satu lagi yang disayangkan, jika terjadi macet, pihak Bank Sumut tidak melakukan pelelangan sehingga inilah yang terjadi kien kita ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan aturannya, jika kredit macet harusnya dilelang karena ada hak tanggungangnnya (HT)," terang Dedi.
Dedi berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk melihat permasalahan ini dengan seadil-adilnya dan ia kedepannya berencana akan mengajukan permohonan untuk cek lapangan kepada pihak hakim.
"Masalah itu diterima atau tidak itu tergantung majelis hakim karena ada keraguan dari majelis hakim melhat objek tanah tersebut tentang nilainya. Faktanya dilapangan, tanah yang menjadi tempat tinggal dan usaha Bapak Selamat itu cukup tinggi namun dalam hal ini kita melihat ada keraguan . Dan kita harap jika masih ada keraguan pada Majelis Hakim kita memohonkan cek lapangan," harapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Pak Selamat, pelaku UMKM pembuat opak ubi yang merupakan debitur Bank Sumut Kantor Cabang Sei Rampah selama 14 tahun menjalani sidang perdana dugaan tersangka tunggal kasus korupsi kredit macet pinjaman modal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025). (Rom)