Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pak Selamat, Oknum Pegawai Bank Sumut Sei Rampah Diduga Rekayasa Neraca Keuangan

Editor: Redaksi1 author photo
Dedi Suheri, SH : "Terungkap dipersidangan yang membuat itu semua adalah rekayasa, itu semua adalah pihak Bank Sumut"
MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan medengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 3, Senin (3/2/2025). 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardiansyah, SH.MH mencecar pertanyaan terkait BAP yang diberikan Kejari Sergai, dimana hasil KJPP pada tahun 2015 berupa jaminan terdakwa berupa sertifikat tanah No 229 bernilai Rp 795.924.000 tidak sama dengan laporan KJPP yang disampaikan Kejaksaan yang hanya berjumlah Rp 400 Juta. 

"Disitu Rp 700 Juta, sedangkan disini Rp 400 Juta?," ujar Hakim Ketua, Ardiansyah, SH.MH kepada saksi Pj Kacab Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan. 

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menegaskan bahwa sejak tahun 2013, pemberian pinjaman Bank Sumut Cabang Sei Rampah terhadap terdakwa sudah beresiko, dimana uang pinjaman pokok saat itu belum juga terbayarkan.  

"Dari hasil penghitungan KJPP jumlah pinjaman dan agunan disaat kredit macet kenapa tidak dijual aja, di lelang? Jika ada permasalahan kenapa tidak dilelang?

Namun Pj Kacab Bank Sumut Sei Rampah tidak dapat menjawab. Ia meminta Hakim untuk mempertanyakan kepada pejabat yang berwenang saat itu. 

"Ijin Majelis Hakim, bisa dikonfirmasi ke bagian yang waktu itu memutus sebelumnya," katanya. 

Hakim Ketua juga mencecar pertanyaan terkait pembuatan neraca keuangan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pinjaman oleh terdakwa. Dari keterangan terdakwa, ia sama sekali tidak mengetahui pembuatan neraca keuangan tersebut. 

"Dalam laporan ini atas nama Rico, semua persyaratan untuk pengajuan kredit keuangan termasuk neraca, usaha dan sebagainya seharusnya disiapkan debitur, tapi yang membuat bukan debitur (terdakwa). Artinya jelas yang buat bukan dia," tegasnya. 

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat (7/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. 

Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Suheri, SH mengatakan bahwa dari keterangan saksi-saksi, terungkap dimana kliennya sama sekali tidak memahami apa pun yang dilakukan Bank Sumut pada pencairan itu. 

"Sehingga kita melihat adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak Bank Sumut terutama notaris Bank Sumut yang menciptakan Covernot pada tanggal yang tidak sesuai dengan surat hak milik yang dikeluarkan oleh Bank BTPN, dimana sertifikat hak milik yang dibeli oleh Pak Selamat dari Sahrul Effendi," ujarnya. 

Akibat dari Covernote ini terjadilah pencairan karena salah satu syaratnya untuk pencairan tersebut. Namun akibat perbuatan itu, kliennya yang harus menahankan di jeruji besi, sedangkan dia hanya pemohon untuk memohonkan untuk modal usahanya. 

"Dan satu lagi, kita pertanyakan kepada PJ Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang bertanggung jawab atas pencairan itu adalah Kacab lama. Namun sampai saat ini, sampai digelar persidangan saksi ini, belum ada satu pun rilis dari pihak Kejari Sergai yang merilis siapa saja pihak Bank Sumut yang terlibat. Dan atau sudah ditersangkakan dalam kasus ini. Dan satu hal lagi mengenai laporan keuangan atau neraca keuangan terungkap dipersidangan yang membuat itu semua adalah rekayasa itu semua adalah pihak Bank Sumut," terang Dedi.  

Dedi berharap, pihak Kejari Sergai segera menetapkan tersangka pihak-pihak Bank Sumut yang membuat administrasi sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

"Saya berharap pihak Kejari Sergai untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini," harapnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini