MEDAN - Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
"Pelaku ditangkap dari laporan masyarakat, saat itu 2 orang pelaku, DPN (29) dan WLA (25) melakukan pencurian di Jalan Sm Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas," Selasa (28/1/2025)," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban. Korban yang melihat kejadian langsung berteriak maling.
"Saat kejadian, tim URC sedang melakukan patroli dan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," tambah Faidir.
Faidir menjelaskan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa kunci T, sepeda motor vario BK 2600 AIQ.
"Di lokasi berbeda juga kita berhasil menangkap AS (24) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas," terangnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara.
"Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yg ada di kota Medan," jelas Faidir mengakhiri. (Rom)