Diduga Korban Kriminalisasi, DPW JPKP Dan Keluarga Frans Akan Demo ke PT Medan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Nicodemus Nadeak bersama keluarga Frans akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Adapun tuntutannya adalah meminta Ketua PT Medan memberikan keadilan dan bersikap jeli dalam menangani perkara yang menjerat Frans Ramadhani Hasibuan. 

Nico menduga bahwa penangkapan terhadap Frans Ramadhani Hasibuan sarat kejanggalan dan rekayasa. Pasalnya saat ditangkap, warga yang menyaksikan tidak melihat adanya barang bukti sabu pada Frans. 

"Saya Nico Nadeak, Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, saya disini mendapat laporan atau pengaduan dari keluarga/orangtua dari Frans yang diduga menjadi korban kriminalisasi atau dijebak oleh oknum Polisi, yang dituduh memiliki narkoba atau sabu," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

Dari hasil wawancara terhadap orangtua dan saksi-saksi yang melihat penangkapan, tidak ada satupun narkoba jenis sabu yang ditemukan di tubuh Frans. 

"Jadi setelah kita wawancara dengan saksi yang melihat, bahwa saat si Frans diperiksa tidak ada sabu di badannya. Rencananya kita dari DPW JPKP Sumut, akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Medan di Jalan Ngumban Surbakti untuk meminta kepada Ketua PT Medan bersikap tegas artinya jeli dalam persoalan ini, menegakkan kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya," tegas Nico. 

Nico meminta Hakim dan Jaksa untuk memanusiakan manusia dikarenakan saat ini Frans dalam kondisi sakit namun tidak diberikan ijin untuk berobat ke Rumah Sakit. 

"Saat ini kondisi si Frans sedang dalam keadaan sakit, maka permintaan kita, Hakim dan Kejaksaan memanusiakan manusia lah, apalagi kondisi orang (Frans) lagi dalam keadaan sakit, maunya diberi kesempatan kepada keluarganya untuk membawa si Frans berobat," katanya tegas. 

Dilokasi yang sama, warga yang melihat penangkapan, Edy Putra Sitanggang mengatakan bahwa saat penangkapan ia hanya berjarak 2 meter dari lokasi penangkapan. 

"Saat kejadian saya ada di sekitar sini juga, sekitar 2 meter jaraknya. Waktu digeledah dibadannya tidak ada apa-apa, begitu Polisi itu pergi sebentar ngambil kereta, menyorong kemari, tiba-tiba Polisinya teriak ini apa, ini apa? Tiba-tiba ada sabu dalam plastik, tapi tidak ada di badan si Frans," terangnya. 

Begitu juga yang disampaikan warga, Dewi Br Hotang. Ia mengatakan bahwa saat kejadian posisinya sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan. Saat itu, Frans memulangkan sepeda motor yang dipinjam orangtuanya. 

"Saat kejadian saya didepan rumah lagi duduk-duduk. Tiba-tiba datang si Frans memulangkan kereta yang dipinjam orangtuanya. Tiba-tiba tidak lama dia sampai, datanglah Polisi 2 orang, dia digeledah, kejadiannya pas disini. diperiksa di badan tidak ada, dikereta gak ada. tiba-tiba dia (Polisi) lari kesamping, balik lagi kemari, tiba-tiba sudah ada sabunya di tangan Polisi itu. Tidak ada ditangan dia (Fran)," tuturnya.

Tidak itu saja, Si Frans juga dibanting dan dipukul untuk mengakui keberadaan sabu-sabunya. 

"Menjerit-jerit si Frans, "itu bukan sabu aku, aku dijebak wak". Gak mungkin si Frans pengedar, sering dia datang kemari minta rokok, minta uang Rp 5 ribu. Dia orangnya bagus dan baik, sudah 3 bulan tidak keluar rumah, ini keluar karena mau mengembalikan kereta saya yang dipinjam orangtuanya," terangnya. 

Orangtua Frans Ramadhani Hasibuan mengatkan bahwa anaknya tidak bersalah. Ia meminta kepada Presiden dan Kapolri mendengar dan memberikan keadilan untuknya. 

"Saya mohon meminta keadilan kepada Presiden, Bapak Prabowo, serta Bapak Kapolri, Kapolrestabes Medan. Saya minta keadilan, disini anak saya dihukum, anak saya tidak bersalah. Saya mohon pak, bebaskan anak kami. Bapak Presiden berjanji kepada rakyatnya menegakkan keadilan. Kami mohon teakkan keadilan kepada kami," pintanya sambil menangis. 

Ia juga menjelaskan bahwa anaknya dijebak oleh kedua oknum Polisi tersebut. Ia sekali lagi berharap agar anaknya dibebaskan karena anaknya tidak bersalah. 

"Saya minta tolng pak, anak saya dijebak oknum Polisi. Anak kami tidak salah pak, itu bukan barang anak kami. Saya mohon pak kembalikan anak kami pak. Ramadhan ini anak saya sakit pak, kejam kali oknum Polisi itu pak, itu kepunyaaan mereka pak, anak saya tidak salah. Tolong bapak kapolda, bapak kapolri, saya minta keadilan, saya mohon," harapnya terus menangis. 

Diberitakan sebelumnya, Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Frans Ramadhani Hasibuan (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan Maimun selama 6 tahun penjara dinilai tidak adil tidak tepat.   

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Sutan Nasution, SH. Ia keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Medan karena diduga mengabaikan kesaksian 2 orang warga yang melihat langsung penggrebekan narkoba tersebut. 

"Jadi disini kami keberatan atas putusan tersebut. Bagaimana disebutkan dalam hukum acara pidana, bukti-bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yaitu bukti ada 2 orang saksi dan didukung oleh keterangan terdakwa bahwa itu bukan barang (Sabu) dia, itu diabaikan oleh Majelis Hakim. Sehingga kami merasa putusan Hakim itu tidak adil dan tidak tepat," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Sutan Nasution, SH kepada wartawan, Jumat (28/2/2025). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini