Divonis 1 Tahun Penjara, Karyawan PTPN Ini Tidak ditahan, DR M Yusuf Hanafi : "Kita akan Surati MA, KY dan Kejagung"

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis seorang Karyawan PTPN , ABS 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (26/2/2025). Namun korban, Aina Hafizah dan Kuasa Hukumnya kecewa dengan putusan hakim yang tidak segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Dalam hal ini kami sangat kecewa dalam putusan tersebut, yang mana terdakwa ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada klien kita, akan tetapi kita melihat tidak ada penahanan disitu," ujar Kuasa Hukum korban, DR M Yusuf Hanafi, SH.MH kepada wartawan.  

Yusuf menjelaskan bahwa dalam putusan menjelaskan bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 15 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara 3 bulan. Dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya darn pidana yang dijatuhkan. 

"Dan disini ada bahasa terdakwa tetap ditahan, kekecewaan kita saat ini, terdakwa masih bisa menghirup udara bebas. Saya merasa ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban," terangnya. 

Kecewa dengan putusan Hakim, Kuasa HUkum Aina Hafiza berencana akan melaporkan Majelis Hakim dan JPU ke Komisi Yudisial (KY) dan Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung).  

"Langkah-langkah yang akan kita lakukan adalah akan menyurati Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan dan juga Jamwas (Bidang Pengawasan dari Kejaksaan). Untuk tidaklanjut ini agar kiranya pelaku atau terdakwa dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya hingga dapat menimbulkan efek jera terhadap terdakwa," tegasnya. 

Yusuf menilai bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak menahan terdakwa dapat menimbulkan maraknya kasus-kasus KDRT terhadap wanita. 

"Jika ini tidak dilakukan, besok-besok banyak pelaku-pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lainnya karena tidak ditahan. Merasa enteng terhadap hukum yang ada di Indonesia. Ya Hakimnya juga akan kita laporkan ke Komisi Yudisial. Yang pasti Hakim," tegasnya.

Korban, Aina Hafiza yang mengetahuimputusan merasa keberatan dengan putusan hakim yang hanya memvonis ABS selama 1 tahun penjara. 

"Tidak setuju saya, hanya 1 tahun di vonis. saya mau lebih dari setahun di vonis, karena bukan sekali dia (ABS-Terdakwa) mengapain (menganiaya) saya. Kejadian itu sudah sering terjadi. Saya berharap terdakwa segera ditahan, dimasukkan atau ditahan lagi dia," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ketua Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan kasus tersebut enggan memberikan keterangan. 

"Konfirmasi ke Humas PN aja," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini