LSM KCBI Sumut-Aceh Sayangkan Eksekusi di Dairi, Diduga Salah Objek Perkara

Editor: Redaksi1 author photo
Dairi - Korwil LSM Kemilau Cahaya Masyarakat Indonesia (KCBI) Sumut-Aceh menyayangkan tindakan aparat penegak hukum (APH) dalam eksekusi di Dusun Panagaran, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, pada 3 Maret 2025. Eksekusi yang meliputi pembongkaran rumah dan perusakan tanaman diduga salah objek perkara.
 
Kejadian tersebut viral di media sosial, menampilkan warga yang memohon dan menangis saat alat berat masuk untuk melakukan eksekusi. Warga menjelaskan bahwa objek perkara perdata (Putusan PN nomor 19/PDT G/19 91/PH.SDK) berbeda dengan objek tanah yang dieksekusi. Meskipun dikawal ratusan aparat dari Polres Dairi, TNI, dan Satpol PP Pemkab Dairi, eksekusi tetap dilakukan.
 
Putusan PN nomor 19/PDT G/19 91/PH.SDK menetapkan lokasi eksekusi di Desa Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru, Dairi. Namun, menurut LSM KCBI, eksekusi justru terjadi di Dusun Panagaran, Desa Hutaimbaru, yang merupakan objek berbeda. Rumah-rumah warga dibongkar, dan tanaman seperti pohon durian, jagung, dan padi dirusak.
 
Agus Sitohang, Manager Informasi Korwil Sumut-Aceh LSM KCBI, menyatakan keprihatinan atas tindakan yang diduga tidak manusiawi dan salah objek tersebut. Tim KCBI telah melakukan investigasi di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari warga yang telah bermukim puluhan tahun di Dusun Panagaran dan tercatat di KTP setempat.
 
Kepala Desa Hutaimbaru, Bernard Munte, disebut sulit dihubungi untuk memastikan batas wilayah antara Dusun Panagaran dan Dusun Lumban Simatupang.
 
LSM KCBI menghormati proses hukum, namun mendesak pihak pengadilan bertanggung jawab dan membuktikan bahwa lokasi eksekusi memang benar di Dusun Lumban Simatupang. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini