Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Kabanjahe

Editor: Redaksi1 author photo
Kabanjahe - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap tiga tersangka dalam operasi beruntun pada Selasa, 18 Maret 2025, di Jalan Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketiga tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu berbagai jumlah.
 
Penangkapan dimulai pukul 11.00 WIB dengan menangkap AB (25), warga Lau Cimba, yang kedapatan memiliki 0,02 gram sabu-sabu. Sepuluh menit kemudian, RS (22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, ditangkap dengan barang bukti 0,04 gram sabu-sabu di lokasi yang sama. Puncaknya, pukul 11.20 WIB, AS (28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, ditangkap sebagai bandar dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu (0,84 gram), plastik pembungkus, tisu, uang tunai Rp 70.000, dan satu handphone Realme. AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang bersih dan aman," ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
 
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Saat ini, mereka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini