Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di SPBU Kacaribu, Karo, Sita 36 Gram Sabu

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap tiga pengedar narkoba di SPBU Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu malam, 23 Maret 2025. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan polisi.
 
Tersangka yang diamankan adalah EP (38), SA (33), dan ARB (32), warga Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket. Polisi menyita 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, mobil Avanza BK 1529 SD, dan alat pengemas narkoba.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa polisi membuntuti tersangka hingga ke SPBU Kacaribu. "Sabu ditemukan disembunyikan di mobil Avanza," ujarnya. EP melawan petugas saat penangkapan.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Tanah Karo akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lebih luas dan mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini