Polsek Patumbak Ringkus Residivis Curanmor di Medan, Pelaku Ditembak

Editor: Redaksi1 author photo
PATUMBAK - Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Medan. Penangkapan terjadi setelah pelaku, W.P (30), melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur.
 
Kejadian bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Seser Link III Villa Mulia Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 04.15 WIB. Sepeda motor korban raib dari dalam rumahnya.
 
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Faidir SH, MH, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, Panit I Ipda Eko Priya SH, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui bersembunyi di rumah temannya di daerah Keramat Kuda Jermal.
 
Pada Sabtu, 7 Maret 2025, pukul 02.00 WIB, Tim URC kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan fisik dan mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku yang kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
 
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, jam tangan, jaket hoodie hitam, dan uang tunai Rp 125.000 sisa hasil penjualan sepeda motor curian. W.P, yang beragama Kristen dan tidak bekerja, merupakan residivis curanmor dengan catatan lima kali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Patumbak.
 
Kapolsek Kompol Faidir SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini