KABANJAHE - Satuan Reskrim Polres Tanah Karo menangkap empat pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi. Keempat pelaku, PB (39), YG (37), R (39), dan RBP (28), ditangkap di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, pada Senin (10 Maret 2025). Mereka dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus bermula ketika korban, Ganda Gurusinga (24), dihubungi RBP (teman korban) untuk menggunakan sabu dan bermain judi online. Setelah korban tiba di Penginapan Mandiri, tiga pelaku lainnya masuk dan mengaku polisi, lalu merampas barang-barang korban. Korban juga dipaksa menghubungi istrinya untuk meminta tebusan Rp 15 juta.
Setelah penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, polisi menemukan para pelaku di Villa Gunung Mas. Saat ditangkap, mereka melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Tes urine menunjukkan keempatnya positif metamfetamin. Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk softgun, topi dinas Polri, dan barang-barang milik korban.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan serupa. (Red)