Ayah dan Anak di Medan Ditangkap, Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Mayatnya ke Langkat

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25). Kedua tersangka, Kasrani (50) dan putranya, Agung Pradana (24), warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap di Tanah Karo. Aksi keji mereka melibatkan perampokan mobil korban yang direncanakan sejak 2 April 2025.
 
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Minggu, 6 April 2025 dini hari, Kasrani memesan taksi online melalui aplikasi InDriver di Sunggal.  

Setelah korban menjemput, Kasrani beralasan ingin menghubungi keluarganya dan meminta korban berhenti. Saat itulah, Agung yang duduk di belakang mencekik korban dengan sarung. Kasrani kemudian memukul korban dengan palu hingga tewas.
 
Mayat korban dimasukkan ke karung goni yang diberi pemberat batu, lalu dibuang ke sebuah kolam di Kecamatan Gebang, Langkat. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plat nomor mobil yang diganti, baju pelaku berlumuran darah, dan alas mobil yang juga terdapat bercak darah korban.
 
Penangkapan kedua tersangka di Tanah Karo diwarnai perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki mereka.  

Kasrani dan Agung dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini