MEDAN – Kuasa Hukum Selamat, Dedi Suheri, SH dari Kantor DSP Law Firm siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang menghukum kliennya selama 4 tahun penjara dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (28/4). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.
"Berdasarkan hasil kesepakatan kami dengan pihak keluarga, maka kami akan melakukan keberatan dengan mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Medan. Kami merasa kecewa atas putusan majelis hakim yang menurut kami tidak melihat kepada fakta persidangan. Dimana jelas menurut kami tidak ada satupun fakta yang membuktikan bahwa klien kami melakukan rekayasa dalam proses penilaian, rekayasa dalam proses peminjaman, beliau hanya semata-mata mengajukan permohonan," ujar M Asril Siregar, SH.MH kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Asril mengatakan bahwa kliennya murni hanya mengajukan permohonan dengan menjaminkan satu aset yang terlebih dahulu sudah menjadi hak tanggungan atau jaminan di Bank Sumut. Kemudian untuk modal usaha, membeli satu objek tanah yang objek tersebut juga dijadikan hak tanggungan atau jaminan.
"Seharusnya kalau kita mengkaji pada kerugian negara dalam perkara ini, tentunya Bank Sumut Cabang Sei Rampah harusnya melakukan pelelangan terhadap dua objek yang dijadikan hak tanggungan atau jaminan pada bank sumut. Maka oleh karena itu kami merasa seperti yang disampaikan oleh ahli yang kami hadirkan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Dilokasi yang sama, Dedi Suheri, SH menegaskan bahwa ia menilai dalam kasus Pak selamat ini tidak ada lagi keadilan khususnya di Pengadilan Negeri Medan ini baik di Kejaksaan Negeri Sergai maupun di Pengadilan Negeri Tipikor Medan," tambahnya.
Dedi meneaskan bahwa ada ketidaktelitian Hakim dalam memutus perkara ini begitu juga dengan Jaksa dalam memproses perkara ini. Ia meminta kepada jaksa untuk bertindak profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Jelas nilai dari agunan yang diagunkan oleh klien kita kepada PT Bank Sumut itu yang menilai adalah KJPP, KJPP yang menilai sehingga timbullah nilai dari 2 aset tersebut menjadi pertimbangan Bank Sumut untuk dikeluarkannya pinjaman kepada klien kami atas 2 pinjaman KRK dan KL dengan nilainya Rp 400 Juta dan KL senilai Rp 350 juta. Jika JPU tidak bisa membuktikan adanya kesalahan dalam penilaian yang dilakukan oleh KJPP maka jelas tidak ada markup dalam pinjaman ini," terangnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, ia meminta Kejari Sergai untuk membuktikan adanya kesalahan dari penilaian objek tersebut karena masing-masing itu legal penilaiannya baik penilaian yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan baik yang dilakukan oleh KJPP.
"Jangan ada tumpang tindih dalam penilaian sehingga merugikan masyarakat dalam proses hukum. Namun kita melihat tidak ada keberanian dari Kejari Sergai untuk memproses KJPP dan membuktikan adanya markup pinjaman dan kesalahannya penilaian yang dilakukan oleh pihak KJPP yang mengakibatkan pencairan pinjaman senilai Rp 750 juta itu," jelasnya.
Dedi menambahkan, adanya covernote yang dikeluarkan oleh notaris, berdasarkan fakta persidangan dinyatakan bahwa sertifikat hak milik dalam proses balik nama dan aslinya berada di tangan notaris. Fakta sebenarnya sertifikat tersebut masih berada di Bank belum ditebus karena kliennya membeli tanah milik saudara Sahrul yang menjadi hak tanggungan di salah satu bank.
"Maka dalam hal ini kita menantang Kejaksaan Negeri Sergai untuk bersifat profesional, periksa dan dalami pertanggungjawaban dari Notaris yang mengeluarkan covernote. Siapa yang menyuruh notaris membuat covernote tersebut, tersangkakan. Karena akibat covernote tersebutlah pinjaman ini bisa cair, terjadilah kerugian negara secara Pasal 3 maupun Pasal 2 Undang-Undang Korupsi. Sebab akibat adanya covernote dan adanya penghitungan KJPP terjadinya kerugian negara," tantangnya.
Lalu Dedi mengatakan, yang paling bertanggung jawab salah satunya adalah analis di mana pihak analis melakukan penilaian terhadap objek maupun keuangan dari kliennya. Maka dari penilaian tersebut maka diajukan kepada Kepala Cabang di acc oleh Kepala Cabang maka cairlah pinjaman tersebut.
"Namun dalam hal ini perlu digarisbawahi yang menjadi panduan penilaian maupun analisis pinjaman tersebut adalah penghitungan KJPP. Sampai saat ini KJPP belum ditentukan salah penilaiannya maka tidak ada markup dalam pinjaman. Kita melihat adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka hanya karena ZR yang merupakan pemasaran pada Bank Sumut saat itu dijadikan tersangka karena Pak Selamat ini sering berhubungan dengan ZR," bebernya.
Namun yang lain baik KJPP, Notaris, Kepala Cabang maupun tim analis sama sekali belum disentuh. Satu lagi yang harus diketahui bahwa yang menunjuk KJPP yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi ini adalah Direksi Pusat bukan Kepala Cabang ataupun Cabang Bank Sumut Sei Rampah. Dimana cabang mengajukan permohonan untuk dihadirkan tim analis ataupun KJPP untuk menilai aset yang diagunkan oleh klien kami Pak Selamat.
"Maka Direksi Bank Sumut harus bertanggung jawab secara administrasi akibat KJPP yang ditunjuknya membuat suatu kerugian negara. Namun dalam hal ini, sampai dengan saat ini tidak ada satupun pihak-pihak yang paling bertanggung jawab tidak yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Sergai. Kita tidak sampai di sini untuk memperjuangkan keadilan untuk Bapak Selamat. Kita akan surati Kejaksaan Agung, KPK," tegasnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Debitur Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Slamet divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (28/4). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andryansyah, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, Selamet juga dijatuhi denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000. (Rom)