Dedi Suheri, SH : KJPP, Notaris dan Direksi Bank Sumut pihak yang juga bertanggungjawab"
MEDAN - Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah Priode 2013-2015 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang juga menjerat kreditur Pak Selamat mendapat tanggapan serius dari Kuasa Hukum Pak Selamat, Dedi Suheri, SH.
Ia menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dinilai tebang pilih. Pasalnya pihak KJPP yang melakukan penilaian, Notaris yang mengeluarkan Covernot dan Direksi PT Bank Sumut yang memerintahkan KJPP terkesan tidak tersentuh hukum.
"Baru-baru ini kita melihat pihak Kejari Sergai telah menetapkan satu orang lagi tersangka pada saat klien kami Bapak Selamat melakukan pinjaman di PT Bank Sumut. Namun dalam hal ini kita melihat Kejari Serdang Bedagai ini terkesan Tebang Pilih menetapkan status tersangka atas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan seperti apa yang dituduhkan JPU kepada klien kami. Dimana JPU Kejari Sergai mendakwakan atau menuntut klien kami atas tindak pidana Markup pinjaman dimana jumlah pinjaman tidak sesuai aset. Itu yang disampaikan dalam fakta persidangan. Namun berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan jelas dalam hal ini yang bertanggungjawab dalam penilaian aset tersebut adalah KJPP dimana KJPP adalah pihak yang menilai objek yang akan diagunkan pada Bank Sumut sehingga akibat penilaian tersebut Bank Sumut Cabang Sei Rampah meng-ACC pinjaman dari klien kami Bapak Selamat. Sedangkan klien kami tidak pernah kenal ataupun berinteraksi dengan pihak KJPP," ujar Kuasa Hukum Pak Selamat, Dedi Suheri, SH, Sabtu (19/4/2025).
Dedi menambahkan bahwa jika kasus tindak pidana korupsi ini adalah permasalahan markup atas pinjaman maka seharusnya yang bertanggungjawab penuh secara pidana adalah pihak KJPP. Dimana KJPP lah yang menilai bukan yang lain sehingga penilaian KJPP tersebut yang menjadi dasar cairnya suatu pinjaman.
"Dan harus diketahui, sesuai fakta persidangan KJPP ini bukanlah dari pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang menunjuk, melainkan pihak Direksi PT Bank Sumut Pusat. Cabang Bank Sumut Sei Rampah hanya memohonkan kepada pihak Direksi PT Bank Sumut untuk menghadirkan KJPP untuk melakukan penilaian terhadap aset permohonan pinjaman yang diajukan oleh klien kami," tambahnya.
Dedi menilai seharusnya Kejari Sergai melakukan pemeriksaan kepada Direksi PT Bank Sumut Pusat, sebab yang menunjuk KJPP adalah pihak Bank Sumut Pusat. Jika terjadi tindak pidana markup pinjaman jelas tupoksi pertanggungjawbaan terhadap penilaian tersebut adalah KJPP yang menunjuk KJPP adalah Direksi PT Bank Sumut. Kenapa sampai saat ini kita melihat pihak Kejari Sergai tidak mengejar kesitu permasalahannya? Jelas-jelas ini terungkap di fakta persidangan. Maka kami menduga adanya Tebang Pilih dalam menetapkan tersangka atau memeriksa atas perkara yang dituduhkan kepada klien kami bapak selamat," katanya.
Dedi juga menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan, dasar dapat dicairkannya pinjaman tersebut adalah adanya Covernote. Covernote itu adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan notaris yang ditunjuk pihak PT Bank Sumut. Tanpa Covernote tersebut, pinjaman tidak akan bisa dicairkan.
"Maka notaris yang ditunjuk Bank Sumut yang membuat Covernote tersebut harus bertanggungjawab. Sebab Covernotenya yang membuat pinjaman tersebut cair. Jika atas pinjaman tersebut terjadi kerugian negara maka pihak-pihak yang melakukan segala proses agar cairnya pinjaman tersebut adalah pihak yang bertanggungjawab," tegasnya.
Namun sampai saat ini, tidak ada proses sampai kesitu dan tidak ada tindak lanjut terhadap pihak yang menerbitkan Covernote atas pinjaman Bapak Selamat.
"Namun dalam hal ini kita melihat Kejari Sergai sudah mentersangkakan satu orang, disitu hanya bekerja berdasarkan hasil dari KJPP makanya dilakukan analis. Dan satu lagi yang perlu digaris bawahi, terpenting adalah fakta persidangan ada seorang oknum dari pegawai Bank Sumut yang saat itu melakukan rekayasa terhadap keuangan bapak selamat. dimana jumlah penghasilan yang dicantumkan dalam analis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh klien kami Bapak Selamat. Namun sampai saat ini pihak tersebut masih santai-santai saja dan belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Dedi.
Dedi meminta kepada Kejari Sergai untuk bertindak profesional jangan hukum tajam kebawah tumpul keatas. Jika memang benar-benar ada kerugian negara atas permasalahan pinjaman kliennya, maka lakukan proses hukum secara profesional.
"Yang paling utama jika perkara ini adalah markup pinjaman bukan tanggungjawab dari klien kami. Bukan klien kami pelaku utama ats permasalahan ini melainkan KJPP. Jelas KJPP yang melakukan penilaian bukan klien kami. Maka daripada itu kami meminta kepada pihak Kejari Sergai untuk melakukan pendalaman dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini untuk ditersangkakan dengan segera mungkin," tegasnya lagi.
Dalam hal ini maka ia sebagai Kuasa Hukum Pak Selamat akan menyurati pihak Kejagung, KPK atas permasalahan ini karena ia melihat adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka dan adanya hal-hal yang menjadi tanda tanya pada pihaknya.
"Siapa yang beratnggungjawab tehadap markup pinjaman, siapa yang menilai, siapa yang menyuruh penilai tersebut dan siapa yang membuat pinjaman tersebut bisa dicairkan. Maka daripada itu, kami dari pihak Kuasa HUkum Bapak Selamat dari DSP Law Firm tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mencari keadilan untuk bapak selamat," katanya mengakhiri.
Namun sayang, Kasi Intel Hasan Afif Muhammad yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara Kamis (17/4/2025)
Tersangka berinisial ZR (44), yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Seksi Pemasaran Bank pemerintah Cabang Sei Rampah periode 2013–2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang sebelumnya adanya keterlibatan bersama terdakwa S (dalam tahap penuntutan). (Rom)