Medan, METRO24JAM.CO.ID - Novi Mahanum, SH.MH, seorang advokat Kota Medan nyaris terlibat baku hantam dengan keluarga lawan saat membela hak waris kliennya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Petisah. Ironisnya, ia juga mendapat cacian yang tidak mengenakkan di depan khalayak ramai, Minggu (20/4/2025).
"Hari ini terjadi keributan karena saya berusaha untuk melindungi dan mendapatkan hak daripada klien saya yaitu, ini (usaha) milik suami beliau (kliennya), suaminya baru meninggal 26 Februari 2025. Jadi kita datang kesini untuk meminta mobil didalam, ada mobil pickup dan mau membuka usahanya, cuman dikuasai oleh keluarga dari almarhum suami klien saya," ujar Novi Mahanum, SH.MH kepada wartawan.
Novi menjelaskan, pasca meninggal suami kliennya, kliennya hendak melanjutkan usaha kliennya. Terlebih lagi, ada kerjaan yang tertunda akibat musibah yang dialami kliennya.
"Sampai saat ini usaha tidak berjalan, tidak diijinkan untuk masuk. Jadi hari ini adalah untuk membuka usaha karena ada pekerjaan yang hendak dikerjakan, dia meminta dibuka namun tidak dibuka. Dia juga kan butuh biaya untuk menafkahi 3 orang anak yatim," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan hak waris ini sudah pernah di mediasi pihak kelurahan, namun hingga saat ini, keluarga dari almarhum suami kliennya tetap bersiekukuh menguasai usaha dari almarhum suami kliennya.
"Sudah pernah di mediasi pihak keluarahan dan kepling namun tidak ada titik temunya juga. Kami akan melakukan upaya langkah hukum selanjutnya," tegasnya mengakhiri.
Dilokasi yang sama, pemilik usaha, Novi berharap dapat mengembangkan dan melanjutkan usaha milik almarhum suaminya agara dapat menafkahi 3 orang anaknya.
"Harapan saya disini, saya memperjuangkan untuk hak anak-anak, saya membiayai 3 anak saya disini. Saya usahakan kembangkan usaha ini, tapi itu tadi, mereka mempersulit usaha saya ini. Saya harus meneruskan usaha ini," katanya memelas.
Saat dikonfirmasi, salah seorang keluarga almarhum suami Novi mengatakan bahwa usaha tersebut merupakan kerjasama bersama kakak almarhum sehingga ada hak orang lain.
"Ini usaha bersama kakak almarhum, namun tidak ada suratnya. Tapi selama ini, kakak almarhum berdua mengembangkan usaha ini," ujarnya. (Rom)