MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kombes Pol Donny Satria Sembiring berhasil meringkus pelaku penyebar konten video pornografi melibatkan anak dibawah umur di media sosial.
Data diterima wartawan dari pihak kepolisian, Rabu (16/04/2025) para tersangka masing - masing, RA alias Risky (25) pemilik akun @Ayu_Sasmita01, RPL alias Roy (19), Pelajar Mahasiswa, Sella (15) dan YWS alias Ketua Mangkok (35).
Kepada wartawan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/04/2025) mengatakan, Kronologis kejadian pada hari Senin 14 April berdasarkan patroli siber ditemukan ada aplikasi tiktok dengan nama @presiden mangkok yang akan mengiklankan id Tevi yang akan melakukan live streaming yang akan mempertontonkan adegan porno seksual dengan id @ayu_sasmita01.
Berdasarkan dari hasil postingan, polisi lalu melakukan penyelidikkan ke salah satu lokasi Kos VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dengan menemukan akun id Tevi dengan user name @Ayu_sasmita01. Team gabungan mendapati RA benar - benar memiliki data dan mempertontonkan langsung kegiatan pornografi.
Kemudian RA lalu diringkus dan dibawa ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.
"Motif pelaku RA dkk melakukan kegiatan live streaming yang mempertontonkan kegiatan asusila dengan nama akun @ayu_sasmita01 di aplikasi Tevi miliknya dengan imbalan atau gaji Rp. 700.000. Terhadap tersangka RA alias Risky (germo) dan Yws alias ketua mangkok pengguna akun @presiden mangkok hingga saat ini belum tertangkap dijerat pasal 33 yo Pasal 7 dipidana dengan pidana selama Min 2 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dan untuk tersangka Sella (Talent) dan Roy alias RPL dijerat pasal 34 yo Pasal 8 dipidana dengan penjara 10 tahun dan UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, tersangka kita proses", ujar Kombes Pol Ferry Walikuntan. (Riki)