Medan, METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menggerebek dua sarang narkoba di Jalan Kejaksaan dan Jalan S. Parman Gang Pasir, Medan, pada Kamis (17/4/2025). Penggerebekan yang dilakukan di kawasan padat penduduk ini menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku, termasuk seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penggerebekan di Jalan Kejaksaan merupakan target pertama. Dua pria, YG (37) dan AH (35), ditangkap di lokasi yang sulit dijangkau, berada di bawah rumah warga dan di bibir sungai. Mereka diduga sebagai pengguna narkoba.
"Lokasi sangat sulit dijangkau, harus menuruni tangga kayu di tengah rumah warga," ujar AKBP Thommy Aruan pada Jumat (18/4/2025).
Target kedua di Jalan S. Parman Gang Pasir menghasilkan penangkapan tiga pelaku lainnya: GN (40), TH (41), dan RH (51), seorang IRT. Ketiganya diamankan di bawah rumah panggung yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Sekitar 10 orang lainnya melarikan diri saat penggerebekan.
Kelima terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Polisi berkolaborasi dengan Polsek Medan Baru untuk melakukan patroli rutin di lokasi tersebut guna mencegah aktivitas narkoba di masa mendatang.
"Kami pastikan patroli berkala akan dilakukan agar kawasan ini bebas dari narkoba," tegas AKBP Thommy Aruan. (Red)