Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Simpang Tongkoh, Tanah Karo, Sita 1,27 Gram Sabu

Editor: Redaksi1 author photo
Tanah Karo, METRO24JAM.CO.ID – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pria, LS (43) dan TBB (27), di Simpang Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat, pada Sabtu (19 April 2025) pukul 14.00 WIB, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
LS, seorang residivis, ditangkap di pinggir Jalan Jamin Ginting, Simpang Tongkoh. Penggeledahan menghasilkan barang bukti 1,27 gram sabu, kotak kertas, botol minuman, dan uang Rp7.000. LS mengaku disuruh TBB mengambil sabu tersebut.
 
TBB kemudian ditangkap di Desa Tanjung Barus. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan dan menyatakan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini