Tigalingga - Satuan Narkoba Polres Dairi menangkap pengedar sabu, RC (28), di Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Penangkapan ini dilakukan setelah beredar isu di media sosial tentang dugaan Kasat Narkoba, Kapolsek Tigalingga, dan Kapolsek Tanah Pinem menerima setoran dari bandar narkoba.
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, membantah isu tersebut. Penangkapan RC merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. RC dan NR (16) ditemukan membuang 0,28 gram sabu. Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menegaskan komitmen Polres Dairi untuk memberantas narkoba dan menindak tegas personel yang terlibat suap. Polres Dairi mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba melalui Call Center 110. (Abet)