SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menyita 66,78 gram sabu. Dua tersangka, Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dan Fajar Rizky Munthe alias Kiki (32), ditangkap pada Jumat (4/4) di Purbasari dan Simbolon Tengko, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari. Penggerebekan di rumah Ableh menghasilkan 3,41 gram sabu. Interogasi mengarah pada Kiki yang kemudian ditangkap di Perumahan Cemara Emas, Simbolon Tengko, dengan barang bukti 63,37 gram sabu.
Kiki mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ipan di Medan. Selain sabu, polisi menyita dua ponsel, uang Rp 100.000, plastik klip, timbangan digital, dan alat hisap. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba AKP Henry S. Sirait menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres terus mengembangkan kasus untuk menangkap Ipan. (Abet)