Polres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Akibat Sengketa Warisan

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun, METRO24JAM.CO.ID – Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun. Korban, Ruslan Girsang (78), dibunuh oleh adik kandungnya, Jasaman Girsang (62), pada Rabu (23/4/2025) pagi karena sengketa warisan.
 
Jasaman menusuk Ruslan tiga kali di dada dan perut. Istri korban, Juniarly Saragih (67), terluka saat berusaha mencegah. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian berdasarkan laporan Mathias Girsang (47), anak korban.
 
Barang bukti berupa pisau dan pakaian berlumuran darah diamankan. Motif pembunuhan adalah perselisihan harta warisan. Jasaman terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
 
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah warisan secara damai dan melaporkan tindak kejahatan. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini