Kabanjahe - Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap MNH (22) karena kepemilikan 2,9 gram ekstasi di Kecamatan Kabanjahe.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan mengamankan 9 butir ekstasi, kotak rokok, handphone, plastik klip, dan botol plastik.
MNH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. (Abet)