Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Dokan, Amankan 3,85 Gram Sabu

Editor: Redaksi1 author photo
KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Tiga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (23/3/2025) dini hari, dengan barang bukti sabu seberat 3,85 gram.
 
Ketiga tersangka, TKA (21), AS (28), dan EK (28), merupakan buruh tani. TKA ditangkap di perladangan dengan 0,03 gram sabu. AS ditangkap di depan kontrakannya dengan 0,22 gram sabu, uang tunai Rp 200.000, dan sejumlah barang bukti lainnya. EK ditangkap di kontrakannya dengan barang bukti paling banyak, yaitu 3,6 gram sabu, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai Rp 50.000.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Polres Tanah Karo pun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini