Polsek Bangun Ringkus Pengedar Sabu 54 Gram di Simalungun, Satu Tersangka Wanita Terlibat

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun, METRO24JAM.CO.ID – Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) pukul 18.00 WIB di sebuah lapo tuak di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1.
 
Tersangka yang ditangkap adalah BVS alias Pak Anggra (48) dan EJF (39), warga Simpang Galang, Kabupaten Deli Serdang. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penangkapan ini.
 
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, SH, menjelaskan bahwa polisi menyita barang bukti berupa 54,41 gram sabu (terdiri dari 12 plastik besar, 5 sedang, dan 11 kecil), ganja, alat hisap (bong), timbangan digital, handphone, dan uang tunai Rp 5.700.000.
 
BVS alias Pak Anggra mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias Pak Yo di Medan. Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini