Dedi Suheri, SH : "Tindakan keluarga pasien merupakan spontanitas bukan ada niat jahat"
MEDAN - Keributan antara konten kreator berinisial A dan keluarga pasien di RSUD Pirngadi Medan pada 4 April 2025 lalu, mendapat sorotan dari praktisi hukum Dedi Suheri, SH. Ia menilai bahwa tindakan konten kreator tersebut melanggar hukum, termasuk menyebarkan berita bohong (hoax) dan adanya provokasi.
Dedi juga menilai bahwa keributan antara salah seorang keluarga pasien dengan oknum konten kreator di RSU Pirngadi Medan merupakan tindakan spontanitas, bukan ada niat jahat.
"Dari video yang beredar terlihat oknum konten kreator tersebut memaksakan diri atau memaksa pihak RSU Pirngadi Medan untuk bisa menjumpakan dengan pasien ODGJ yang di bukan waktunya berkunjung. Sehingga pada saat itu ada seorang keluarga pasien yang sedang menjaga kakaknya yang baru selesai operasi, merasa keributan itu mengganggu proses istrahat kakaknya menjadi emosional dan melakukan tindakan spontanitas dengan mengusir dan mendorong oknum konten kreator tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2025).
Dedi menambahkan bahwa melalui klarifikasi manajemen pihak RSU Pirngadi Medan, pasien ODGJ tersebut masih berada dalam perawatan dan tidak diterlantarkan atau di keluarkan dari RSU Pirngadi Medan seperti disampaikan oleh oknum konten kreator dalam video yang beredar. Namun dalam hal ini atas tindakan oknum konten kreator tersebut jelas adalah perbuatan melanggar hukum, dimana menyampaikan berita yang tidak benar (HOAX) dan memprovokasi sehingga terjadi keributan.
"Di RSU Pirngadi Medan itu tidak hanya diisi pasien ODGJ tersebut. Banyak, bahkan ratusan pasien yang harus di rawat di RSU Pirngadi Medan. Dan harusnya si oknum konten kreator ini menghormati, menghargai pasien-pasien yang ada di dalam bukan dengan semau sendiri dengan melanggar aturan dan ribut-ribut di RSU Pirngadi Medan," katanya.
Dedi yang merupakan Ketua PBH Peradi Deliserdang ini menegaskan bahwa rumah sakit adalah salah satu objek vital yang tidak boleh dilakukan keributan dan lainnya. Dan harus menghormati peraturan-peraturan yang ada di rumah sakit.
"Namun dalam hal ini kita melihat bahwa video yang beredar seolah-olah RSU Pirngadi Medan tidak bertindak profesional, menelantarkan pasien ODGJ yang dimasukkan oleh oknum konten kreator," ucapnya.
Terkait adanya laporan pengaduan oknum konten kreator tersebut di Polrestabes Medan, Dedi meminta pihak penegak hukum harus bersikap objektif dalam menanggapi permasalahan ini. Penegak hukum harus melihat Mens Reanya. Namun dalam hal ini atas tindakan oknum konten kreator jelas adalah perbuatan melawan hukum. Dimana menyampaikan berita yang tidak benar, memprovokasi sehingga terjadi keributan.
"Maka dari pada itu kita berharap aparat penegak hukum untuk melihat permasalahan ini dan meproses laporan terhadap si oknum konten kreator tersebut. Dalam hal ini kita melihat itu tindakan spontanitas bukan niat jahat. Spontanitas karena ada keributan dan mengganggu istrahat para pasien termasuk kakaknya yang ada didalam. Bukan niat dia untuk menyakiti konten kreator," tegasnya.
Dedi menghimbau dan berharap, adanya keributan yang diakibatkan oleh konten kreator, kita meminta kepada pemerintah untuk membuat satu regulasi dan aturan agar ada batasan-batasan tindakan dari pembuatan video edukasi oleh konten kreator.
"Media dan pers itu ada aturan dan undang-undang yang diatur dan ada sanksi etik dan kode etik. Terhadap jurnalis juga ada diatur namun di dalam konten kreator selama ini tidak ada aturan-aturan yang mengaturnya. Bebas begitu saja sehingga banyak yang kebablasan dan terkena sanksi pidana akibat kebablasan. Ini sebetulnya PR untuk pemerintah membuat regulasi aturan tentang ini. Jangan hanya berpatokan pada UU ITE aja," harapnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Viral sebuah video keributan antara seorang konten kreator asal Kota Medan berinisial A dan keluarga pasien bernama Helmy saat menjenguk di RSUD dr Pirngadi Medan, Jumat (4/4/2025). Kasus ini pun semakin memanas dimana kedua belah pihak saling lapor. (Rom)