Tanah Karo, METRO24JAM.CO.ID – LOS (31), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Kamis (17 April 2025) pukul 22.30 WIB di sebuah kedai kopi di Desa Batu Karang. LOS merupakan residivis kasus narkoba.
Petugas menyita barang bukti berupa 0,20 gram sabu (tiga paket), plastik klip, pipet, timbangan digital, HP Samsung, dan beberapa barang lainnya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (24 April 2025). LOS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait. Polres Tanah Karo mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (Abet)