KABANJAHE – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka di SPBU Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (23/3). Tersangka EP (38), SA (33), dan ARB (32) ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu (36,33 gram), 11 kaca pirex, mobil Avanza BK 1529 SD, dan alat-alat untuk mengonsumsi dan mengemas narkoba. Salah satu tersangka, EP, melawan petugas saat penangkapan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan para tersangka. Sabu ditemukan disembunyikan di dalam mobil Avanza. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Tanah Karo mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (Abet)